Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan produsen/ industri yang melakukan kegiatan impor. API Produsen (API-P) diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
Persyaratan Pengurusan API-P :
- Foto copy KTP dan NPWP Direktur dan Komisaris.
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan segala Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
- Foto copy Domisili Perusahaan
- Foto copy NPWP Perusahaan.
- Foto copy IUI / TDI
- Foto copy TDP.
- Surat Sewa-Menyewa / Sertifikat (jika milik sendiri).
- Pas Foto Penandatangan API-P ukuran 3X4 = 2 lembar latar merah.
- Surat Kuasa Direksi Jika penandatangan API-U dikuasakan
- Foto copy KTP/Paspor dan NPWP Penandatangan APIU
- Foto Lokasi Kantor (Tampak plang nama, Tampak ruangan kerja, Tampak depan dan samping kantor)
- API-P ASLI Jika Perpanjangan
- Dokumen ASLI Ditunjukan saat pengajuan Api Baru atau Perubahan (Akta, SK Menkumham, Domisili NPWP, SIUP, TDP)
Proses Pengurusan : 15 hari kerja.