Importir Produsen Besi atau Baja, selanjutnya disebut IP-Besi atau Baja, adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha lainnya yang mengimpor Besi atau Baja untuk keperluan proses produksinya atau perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha lainnya yang mengimpor Besi atau Baja untuk digunakan sendiri sebagai pendukung keperluan proses produksinya atau kegiatan usahanya.
Persyaratan Importir Produsen (IP) Besi atau Baja :
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- API-P (Aangka Pengenal Importir Produsen)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
- Rekomendasi Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi – Pertimbangan Teknis Besi atau Baja
- Rekomendasi Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi – Pertimbangan Teknis Besi atau Baja
- Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian