Importir Terdaftar Bahan Baku Plastik, yang selanjutnya disebut IT-Bahan Baku Plastik adalah perusahaan yang mengimpor Bahan Baku Plastik untuk disalurkan kepada perusahaan produsen yang menggunakan bahan baku plastik dalam proses produksinya.
Persyaratan pendaftaran IT-Bahan Baku Plastik :
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- API-U ( Angka Pengenal Importir Umum )
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
- Akta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
- Bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknya
- Bukti penguasaan tempat penyimpanan (gudang) sesuai dengan karakteristik produk