Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Postel Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor atau Pabrikan :
- Surat permohonan
- Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
- Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) .
- Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) .
- Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak)
- Dokumen asli penunjukan dari pabrikan.
- Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
- Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Importir/ Institusi Berbadan Hukum :
- Surat permohonan
- Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
- Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) .
- Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak) .
- Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) .
- Copy Angka Pengenal Importir (API)
- Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
- Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
Proses Pengurusan : 35 hari kerja