Agen Tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya agen di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu. Distributor Tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu. Menurut Permendag 11/M-DAG/PER/3/2006
Persyaratan pendaftaran Agen / Distributor Tunggal :
- Foto copy KTP Penanggung Jawab.
- Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
- Foto copy Domisili Perusahaan.
- Foto copy NPWP Perusahaan .
- Foto copy APIU
- Foto copy SIUP dan atau SP BKPM dan IUT
- Foto copy TDP.
- Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
- Surat Penunjukan dan Surat Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) dari Negara Prinsipal yang diketahui oleh Notary Public (sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No: 11/M-DAG/PER/3/2006). Dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan penerjemah tersumpah (Asli ditunjukan)
- Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
Proses Pengurusan : 5-7 hari kerja.