Jasa Pengurusan Izin Usaha

Solusi Urus Izin Usaha Anti Ribet
No #1 di Indonesia Proses Cepat

Dipercaya Sejak 2016 menjadi bagian kesuksesan perizinan usaha mereka

Tentang Kami

PT. Rizki Putra Pratama merupakan perusahaan dibidang layanan jasa pengurusan izin usaha meliputi Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Swasta Lokal, Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), CV, Izin Impor dan Ekspor.

Team work berpengalaman, enerjik, cekatan, rapi, teliti, proses penyelesaian dokumen perizinan tepat waktu sesuai keinginan dan peraturan yang berlaku. Tujuan kami berkomitmen untuk kepuasan pelanggan.

Make Your Business Easy

Kami akan dengan senang hati membantu Anda! Jaminan keaslian dokumen perizinan pelayanan cepat, Anda tidak perlu repot!

Layanan Khusus Kami

consultant

Jasa Konsultan Pajak

Konsultasikan dan dapatkan jasa konsultan perpajakan profesional dan berpengalaman!

audit

Jasa Audit Akuntan Public

Percayakan pemeriksaan kepada tim Kami, apakah bisnis Anda berjalan sesuai hukum yang berlaku?

Layanan Kami

Layanan jasa pengurusan perizinan usaha resmi profesional di bidangnya
Urus Izin Nomor Induk Berusaha (NIB)

Persyaratan :

  1. Data diri Pimpinan Perusahaan ( KTP Penanggung Jawab, Nomor Telpon, Email dll)
  2. Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan Beserta SK Menkumham
  3. NPWP Perusahaan (Jika sudah ada)
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Dan tambahan dokumen lainnya sesuai bidang usaha
Urus Izin sertifikat ISO
Urus Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Persyaratan :

  1. Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK menkumham
  2. KTP dan NPWP Direksi
  3. NPWP Badan
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Izin Usaha
  6. Username dan Password OSS
  7. Contoh kop surat dan stempel
Urus Izin Jasa Ekspedisi (Kurir)

Persyaratan :

  1. Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK menkumham
  2. KTP dan NPWP Direksi
  3. NPWP Badan
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Izin Usaha
  6. Username dan Password OSS
  7. Contoh Kop Surat dan Stempel
Urus Izin Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP)

Persyaratan :

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. IUP (Izin Usaha Perfilman) yang belum efektif
  3. Akta Perusahaan Dan pengesahannya
  4. NPWP Badan
  5. No telepon dan Email Perusahaan
  6. Identitas Direktur
  7. Izin Lokasi

*Lama Proses Pengurusan 3 Hari Kerja Setelah dinyatakan Berkas Lengkap

Urus Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUP-L)

Persyaratan :

  1. Akta dan SK Menkumham
  2. NPWP, NIB dan Izin Usaha Perushaan
  3. KTP dan NPWP Penanggungjawab
  4. Profil Perushaan
  5. Sertifikat Keanggotaan APLI
  6. Perifikasi dari APLI
  7. Produk dan Daftar Harga Produk
  8. Marketing Plan
  9. Kode Etik Perusahaan
  10. Kontrak Kerjasama dari pemasok barang
  11. Alur Distribusi barang
  12. Sistem/ Jenis Pelatihan
  13. Izin Edar (Surat izin atau pendaftaran lainnya dari instansi teknis untuk jenis barang tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan)
Urus Izin NPPBKC (Izin Bea Cukai) Rokok VAPE

Persyaratan:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Izin Usaha
  3. NPWP
  4. KTP Direktur
  5. Domisili Atau Izin Lokasi
  6. No telpon, Email Kantor
  7. Akta Pendirian Dan Perubahan
  8. SK dari Menkumham

Proses Pengurusan 30 Hari Kerja setelah di nyatakan berkas Lengkap

Urus Izin Pendirian PT (Perseroan Terbatas) Swata Lokal

Dokumen yang diurus :

  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. SK Kehakiman
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Persyaratannya Pendirian PT :

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor,
  4. Foto copy Surat Kontrak / IMB / Sertifikat
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  6. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  7. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna

Proses Pengurusan : 20 Hari Kerja

Urus Izin Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Dokumen yang diurus:

  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Persyaratan Pendirian CV :

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor,
  4. Foto copy Surat Kontrak / IMB / Sertifikat
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  6. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  7. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna

Proses Pengurusan : 20 Hari Kerja

Urus Izin Pendirian UD (Usaha Dagang)

Paket Perijinan yaitu :

  1. Domisili Usaha
  2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  4. UUG (Optional)

Persyaratan Izin Usaha Dagang (UD) :

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy NPWP Pribadi
  3. Modal Usaha
  4. Nama UD ( Toko )/ Usaha Dagang
  5. Surat Sewa menyewa/PBB atau Sertifikat tempat Usaha
  6. Pas Foto Pemilik 3 × 4 =  5 lembar warna
  7. Bukti Bayar Pbb Tahun Terakhir
Urus Izin Usaha Jasa Survey (IUJS)

Persyaratan Pendaftaran SIUJS :

  1. Permohonan & Daftar Isian
  2. Akte Pendirian Perusahaan/Perubahan (modal dasar diatas 500 juta) dan Pengesahan
  3. Domisili Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. Tenaga ahli Minimal 5 (Lima) Orang, dan dilengkapi dengan:
  6. Surat Pernyataan tenaga ahli sebagai Surveyor dan tidak bekerja pada perusahaan survey lain diatas kertas bermeterai,
  7. Copy ijazah pendidikan terakhir tenaga ahli ,
  8. Copy & asli sertifikat profesi dari asosiasi terkait tenaga ahli ,
  9. Daftar riwayat hidup tenaga ahli ,
  10. Copy kartu tanda penduduk/KTP tenaga ahli
  11. Copy neraca awal / neraca RL (perpanjangann SIUJS),
  12. Copy KTP dan Riwayat hidup Direksi/penanggung jawab.
  13. Pas foto Direksi Uk 4 x 6 2lbr
  14. Asli Izin Usaha Jasa Survey (perpanjangann SIUJS)
  15. TDP (perpanjangann SIUJS)

Proses Pengurusan : 10 Hari Kerja

Urus Izin Merek, Hak Paten, Hak cipta

Persyaratan Urus SIUP dan TDP  :

  1. Akta Pendirian dan Perubahan Beserta SK Kehakiman-nya
  2. Domisili Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP Penanggung Jawab
  5. Pas Foto Penanggung Jawab
  6. Copy SIUP ( Untuk Pengurusan TDP)
  7. SIUP dan TDP Asli Jika Perpanjangan / Perubahan
  8. Kartu Keluarga (jika Penanggung Jawab Perempuan)
  9. Surat Sewa Menyewa

Proses : 5 Hari Kerja

Urus Izin API-U (Angka Pengenal Impor Umum)

Persyaratan Pendaftaran API-U:

  1. Foto copy KTP dan NPWP Direktur dan Komisaris.
  2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan segala Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
  3. Foto copy Domisili Perusahaan
  4. Foto copy NPWP Perusahaan.
  5. Foto copy SIUP / IUT
  6. Foto copy TDP.
  7. Surat Sewa-Menyewa / Sertifikat (jika milik sendiri).
  8. Pas Foto Penandatangan APIU ukuran 3X4 = 2 lembar latar merah.
  9. Surat Kuasa Direksi Jika penandatangan API-U dikuasakan
  10. Foto copy KTP/Paspor dan NPWP Penandatangan APIU
  11. Foto Lokasi Kantor (Tampak plang nama, Tampak ruangan kerja, Tampak depan dan samping kantor)
  12. ASLI Surat Referensi Bank (ditujukan kepada kepala DPMPTSP Prov. DKI Jakarta -UNTUK WILAYAH DKI JAKARTA)
  13. API-U ASLI Jika Perpanjangan
  14. Dokumen ASLI Ditunjukan saat pengajuan Api Baru atau Perubahan (Akta, SK Menkumham, Domisili NPWP, SIUP, TDP)

Proses Pengurusan : 15 hari kerja

Urus Izin API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)

Persyaratan Pengurusan API-P :

  1. Foto copy KTP dan NPWP Direktur dan Komisaris.
  2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan segala Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
  3. Foto copy Domisili Perusahaan
  4. Foto copy NPWP Perusahaan.
  5. Foto copy IUI / TDI
  6. Foto copy TDP.
  7. Surat Sewa-Menyewa / Sertifikat (jika milik sendiri).
  8. Pas Foto Penandatangan API-P ukuran 3X4 = 2 lembar latar merah.
  9. Surat Kuasa Direksi Jika penandatangan API-U dikuasakan
  10. Foto copy KTP/Paspor dan NPWP Penandatangan APIU
  11. Foto Lokasi Kantor (Tampak plang nama, Tampak ruangan kerja, Tampak depan dan samping kantor)
  12. API-P ASLI Jika Perpanjangan
  13. Dokumen ASLI Ditunjukan saat pengajuan Api Baru atau Perubahan (Akta, SK Menkumham, Domisili NPWP, SIUP, TDP)

Proses Pengurusan : 15 hari kerja.

Urus Izin IP (Importir Produsen) Bahan Baku Plastik

Persyaratan Pendaftaran IP-Bahan Baku Plastik :

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  2. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)
  3. IUI (Izin Usaha Industri)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  5. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan
  6. Akta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
Urus Izin IP (Importir Produsen) Baja Paduan

Persyaratan Pendaftaran IP-Baja Paduan :

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  2. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)
  3. IUI (Izin Usaha Industri)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  5. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan bahwa Baja Paduan yang diimpor sesuai dengan Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificateRen
  6. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan jumlah per pelabuhan tujuan
  7. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaNIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
  8. Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka – Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Kementerian Perindustrian
Urus Izin PI (Persetujuan Impor) Mesin Printer Berwarna

Persyratan Persetujuan Impor Mesin Multifungsi dan Printer Berwarna :

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)Surat
  2. Rekomendasi Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal)
  3. API-U (Angka Pengenal Importir Umum) atau API-P ( Angka Pengenal Importir Produsen)
Urus Izin PI TPT (Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil)

Persyaratan Pengurusan PI-TPT :

  1. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)
  2. IUI (Izin Usaha Industri) / TDI / IUT
  3. NPWP
  4. TDP
  5. Rencana impor barang selama 1 (satu) tahun mencakup jumlah, jenis barang, HS 10 digit, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan

Proses Pengurusan : 5-7 hari kerja

Urus Izin Keagenan / Distributor Tunggal Luar dan Dalam Negeri

Persyaratan pendaftaran Agen / Distributor Tunggal :

  1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  2. Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
  3. Foto copy Domisili Perusahaan.
  4. Foto copy NPWP Perusahaan .
  5. Foto copy APIU
  6. Foto copy SIUP dan atau SP BKPM dan IUT
  7. Foto copy TDP.
  8. Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
  9. Surat Penunjukan  dan Surat Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) dari Negara Prinsipal yang  diketahui oleh Notary Public (sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No: 11/M-DAG/PER/3/2006). Dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan penerjemah tersumpah (Asli ditunjukan)
  10. Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.

Proses Pengurusan : 5-7 hari kerja

Urus Izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)

Persyaratan :

  1. Tanda Daftar PSE
  2. Perlindungan Konsumen di Web
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB
  5. KTP dan NPWP Direktur
  6. Username dan Password OSS
Urus Izin Validasi PKKPR OSS RBA

Persyaratan :

  1. KTP Direktur
  2. NIB RBA
  3. Izin Lokasi
  4. Surat Sewa, IMB
  5. Poligon
Urus Izin prinsip penanaman modal – PMA / PMDN

Persyaratan Pengajuan Izin Prinsip Penanaman Modal di BKPM

A. Jika Belum Berbadan Hukum :

  1. Copy Paspor dan Alamat Negara Asal bagi Pemegang Saham WNA.
  2. Copy Article of Association (AOA) dan copy Paspor Direktur bagi Pemegang Saham Perusahaan Asing.
  3. Copy KTP dan NPWP bagi Pemegang Saham WNI.
  4. Copy Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya beserta Copy Identitas Direktur, Pengesahan Menteri Kehakiman, Domisili, NPWP, SIUP/IUT, TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
  5. Alur Proses Produksi/Flow Chart (untuk bidang Industri)
  6. Uraian Kegiatan Usaha (untuk bidang Jasa) – Presentasi di BKPM

B. Jika Sudah Berbadan Hukum

  1. Foto copy Akta Pendirian dan Pengesahaan Menkumham
  2. Foto copy Pendaftaran (jika telah ada)
  3. Foto copy Domisili Perusahaan
  4. Foto copy NPWP Perusahaan
  5. Foto copy LKPM Periode terakhir (jika sudah ada PPM)
  6. Identitas Direksi (Penanggungjawab)
  7. Copy Paspor dan Alamat Negara Asal bagi Pemegang Saham WNA.
  8. Copy Article of Association (AOA) dan copy Paspor Direktur bagi Pemegang Saham Perusahaan Asing.
  9. Copy KTP dan NPWP bagi Pemegang Saham WNI.
  10. Copy Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya beserta Copy Identitas Direktur, Pengesahan Menteri Kehakiman, Domisili, NPWP dan SIUP/IUT bagi Pemegang Saham Badan Hukum Indonesia.
  11. Alur Proses Produksi/Flow Chart (untuk bidang Industri)
  12. Uraian Kegiatan Usaha (untuk bidang Jasa) – Presentasi di BKPM
Urus Izin IUT (Izin Usaha Tetap) PMA / PMDN

Persyaratan Pendaftaran IUT :

  1. Fotocopy Akte Pendirian dan Segala Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
  2. Fotocopy Domisili Perusahaan.
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  4. Fotocopy SP BKPM / Pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip dan Perubahannya.
  5. Fotocopy IUT (jika IUT Perluasan)
  6. Fotocopy IMB (jika bangunan milik sendiri) / Sewa menyewa kantor (jika kantor sewa) /  Sertifikat Tanah (jika tanah milik sendiri)
  7. Fotocopy UUG/HO.
  8. SPPL / UKL-UPL /ANDAL
  9. Laporan LKPM (Bisa dibantu).

Proses Pengurusan : 10 Hari kerja

Urus Izin KADIN (Kamar Dagang Industri)
Urus Izin usaha Masterlist Mesin di BKPM

Persyaratan:

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. Daftar Mesin  dan Disket (soft copy) Daftar Mesin (berdasarkan Investor Module BKPM).
  3. NPWP.
  4. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  5. Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
  6. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
  7. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir/flow chartkhusus industri pengolahan.
  8. Kalkulasi Kebutuhan Kapasitas Mesin Produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam izin prinsip penanaman modal.
  9. Denah pabrik dan gambar tata letak mesin/peralatan atau gambar teknis gedung/bangunan (termasuk untuk hotel/perkantoran).
  10. Data teknis atau brosur mesin.
  11. Izin Prinsip Penanaman Modal, khusus Penunjang Pertambangan diperlukan Kontrak  Kerja dengan Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) disertai Rekaman Kuasa Pertambangan.
  12. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.

Lama Proses: 14 hari kerja

Urus Izin usaha Masterlist Bahan Baku di BKPM
Urus Izin POSTEL

Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Postel Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor atau Pabrikan :

  1. Surat permohonan
  2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
  3. Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) .
  4. Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) .
  5. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak)
  6. Dokumen asli penunjukan dari pabrikan.
  7. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
  8. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
  9. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
  10. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.

Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Importir/ Institusi Berbadan Hukum :

  1. Surat permohonan
  2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
  3. Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) .
  4. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak) .
  5. Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) .
  6. Copy Angka Pengenal Importir (API)
  7. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
  8. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
  9. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
  10. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.

Proses Pengurusan : 35 hari kerja

Laporan LKPM

Persyaratan :

  1. Akta Notaris
  2. Sk Menkum Ham
  3. NPWP
  4. NIB
  5. Data Isian Permohonan yang terdiri atas
    – Modal tetap
    Tanah : isi dalam rupiah
    Bangunan : isi dalam rupiah
    Mesin : isi dalam rupiah
    – Lain-lain :
    Sewah kantor : isi dalam rupiah
    Listrik : isi dalam rupiah
    Air : isi dalam rupiah
    Atk : isi dalam rupiah
    Kendaraan : isi dalam rupiah
    Computer : isi dalam rupiah
    Dll : isi dalam rupiah
    – Modal kerja
    Gaji karyawan : isi dalam rupiah
    Pembelian bahan baku : isi dalam rupiah
    – Nilai expor : isi dalam rupiah

Proses Pengurusan : 2 hari Kerja setelah dokumen lengkap

Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)

Persyaratan:

  1. Akte Pendirian yang maksud dan tujuan adalah: Jasa Pengurusan Transportasi
  2. Pengesahan Kehakiman (SK Kehakiman)
  3. NPWP perusahaan
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha) KBLI 52291 Jasa Pengurusan Transportasi
  5. KTP & NPWP Direktur dan Komisaris
  6. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkambangan teknologi
  7. Memilik/ menguasai Gudang & ketersediaan lahan parkir
  8. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha/ Sewa minimal selama 2 tahun
  9. Sertifikat tenaga ahli bidang Transportasi (Ijasah minimal D3 Jurusan transportasi, PPJK atau yang lain)
  10. Bukti kepemilikan kendaraan operasional minimal roda 4
  11. Rekomendasi Sertifikat Standar Usaha dari otoritas transportasi setempat

Proses Pengurusan : 14 hari Kerja setelah dokumen lengkap

Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Persyaratan:

  1. Akta Pendirian dan Perubahan
  2. KTP dan NPWP direksi
  3. SK Menkumham
  4. NPWP Badan
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. Izin Lingkungan (SPPL,AMDAL)
  7. Kerja sama limbah
  8. Izin lokasi (PKKPR)
  9. Sertifikat hak milik atau Sewa

Proses Pengurusan : 3 hari Kerja setelah dokumen lengkap

Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PIHK

Persyaratan:

  1. Surat Permohanan Rekomendasi PPIU Kanwill
  2. Salinan akta notaris pendirian dan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan / atau perubahannya sebagai BPW yang memiliki salah satu kegiatan usahannya di bidang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah danHaji Khusus (KBLI 79122)
  3. Salinan Akta keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku.
  5. Salinan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik atau Sewamenyewa atas nama Perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
  6. Salinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata/Her-Registrasi (paling singkat operasional 1 (satu) tahun dari Instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pariwisata yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha.
  7. Asli laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian.
  8. Asli surat keterangan fiskal atas nama perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
  9. Asli susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh Direktur Utama dan Cap Perusahaan.
  10. Salinan Kartu Tanda Penduduk pemilik saham, Komisaris, dan direksi yang seluruhnya Warga Negara Indonesia beragama Islam
  11. Asli NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan. Asli surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran Hukum terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
  12. Asli surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelangggaran hukum terkait penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
  13. Asli surat pernuataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Pengurusan : 2-3 bulan

Izin Reklame

Persyaratan:

  1. Akta Pendirian dan Perubahan
  2. KTP dan NPWP direksi
  3. SK Menkumham
  4. NPWP Badan
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. Bukti Kepemilikan Tanah
  7. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika reklame melekat pada bangunan
  9. Proposal Taknis di lengkapi dengan
    1. Denah lokasi
    2. Foto lokasi
    3. 4 set blue print drawing arsitek, struktur dan instalasi

Proses Pengurusan : 14 Hari Kerja setelah dokumen lengkap

Izin Pendirian Klinik Pratama/Utama

Persyaratan:

  1. Akta Pendirian dan Perubahan
  2. KTP dan NPWP direksi
  3. SK Menkumham
  4. NPWP Badan
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. Profil Klinik
  7. Self assessment Klinik
  8. Daftar obat-obatan
  9. Daftar nama SDM Klinik
  10. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
  11. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  12. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
  13. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  14. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
  15. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
  16. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
Izin Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Persyaratan:

  1. Akta Pendirian dan Perubahan
  2. KTP dan NPWP direksi
  3. SK Menkumham
  4. NPWP Badan
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. Laporan Keuangan Audit 2 Tahun Terakhir Untuk Perusahaan Kulifikasi Menengah dan Besar dan bidang spesialis
  7. Dokumen anti penyuapan atau ISO 37001
  8. Bukti kepemilikan peralatan (invoice/kwitansi)
  9. surat perjanjian kerjasama (surat kontrak pekerjaan) berikut berita acara serah terima pekerjaan dengan dilengkapi faktur pajak dan BAP proyek tsb.
  10. Pas photo penanggungjawab perusahaan (Direktur/Direktur Utama)
  11. SKK atau Tenaga Ahli
  12. KTA asosiasi

Proses Pengurusan : 14-23 Hari Kerja

Izin Restoran

Persyaratan:

  1. Akta Pendirian dan Perubahan
  2. KTP dan NPWP direksi
  3. SK Menkumham
  4. NPWP Badan
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. KTP penerima kuasa dan surat kuasa pengurusan dengan materai Rp 6000 (jika dikuasakan).
  7. Izin gangguan (HO)
  8. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Kerja sama limbah
  10. Bukti kepemilikan tanah atau bangunan.
  11. Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar, dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan).

Proses Pengurusan : 14 Hari Kerja setelah dokumen lengkap

Sertifikat Halal

Persyaratan:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

Proses Pengurusan : 20 Hari Kerja setelah dokumen lengkap

Sertifikat ISO

ISO 9001:2015 Sistem manajemen mutu

ISO 14001:2015 Sistem manajemen lingkungan

ISO 45001:2018 Sistem manajemen K3

ISO 37001:2016 Sistem manajemen anti penyuapan

ISO 27001:2013 Sistem manajemen keamanan informasi

ISO 13485:2016 Sistem manajemen peralatan medis

ISO 22000:2018 Sistem manajemen keamanan pangan

ISO 50001:2018 Sistem manajemen energi

ISO 21001:2018 Sistem manajemen pendidikan

ISO 22301:2019 Sistem manajemen keberlangsungan bisnis

Izin VKI (verifikasi Kemampuan Industri) Tekstile

Persyaratan:

  1. Akte Pendirian Perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Perizinan Berusaha
  4. Data tenaga kerja
  5. Data mesin dan peralatan produksi
  6. Data realisasi produksi dan pemakaian bahan baku/atau bahan penolong 1 tahun terakhir
  7. Data realisasi pemasaran 1 tahun terakhir
  8. Rencana kebutuhan Bahan baku 1 tahun ke depan
  9. Rencana produksi untuk produk yang menggunakan bahan baku/atau bahan penolong 1 tahun ke depan
  10. Surat pernyataan mempunyai Gudang
  11. Surat pernyataan mempunyai unit pengolahan limbah sesuai jenis industri
  12. Surat keterangan fiskal tahun pajak terakhir
  13. Surat setoran pembayaran BPJS (3 Bulan) Terakhir
  14. Surat setoran pembayaran listrik (3bulan) Terakhir

Proses Pengurusan : 14 hari Kerja setelah dokumen lengkap

NK (Neraca Komoditas) dan PI (Persetujuan Impor) Besi Baja API-P

Persyaratan:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan API-P
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis
  4. KTP dan NPWP Penanggung jawab Perusahaan atau Paspor untuk Penanggungjawab orang asing
  5. Data Rencana Produksi atau barang yang akan di produksi
  6. Rencana Impor Satu Tahun (RKIB), lengkap dengan HS Code, Spesifikasi barang, Negara dan Pelabuhan asal, dan Pelabuhan tujuan
  7. Data Bahan baku/ Barang lokal (dalam Negeri)
  8. Data Rancana Distribusi
  9. Mill certificate untuk baja panduan
  10. Alur Produksi dari Awal sampai Akhir
  11. Kapasitas rencana produksi dalam satu tahun produksi
  12. Realisasi Produksi 1 Tahun terakhir
  13. Realisasi Pemasaran 1 Tahun terakhir
  14. Data Karyawan
  15. Realisasi Impor izin terbit terakhir
  16. Sudah melakukan laporan tahap produksi pada system SIINas

Proses Pengurusan : 30 hari Kerja setelah dokumen lengkap

Urus Izin Neraca Komoditas (Besi dan Baja, Panduan dan Produk Trunannya)

Persyaratan API-P :

  1. NIB RBA
  2. NPWP Badan
  3. KTP dan NPWP Direktur
  4. RKIB (Rencana Kebutuhan Impor Barang)
  5. Rencana penyerapan bahan baku lokal
  6. Data barang yang di produski
  7. Rencana distribusi produksi
  8. IUI (Izin Usaha Industri)
  9. Kapasitas Produksi
  10. Realisasi (penyerapan) Barang baku lokal periode sebelumnya
  11. Realisasi Impor bahan baku periode sebelumnya (jika ada)
  12. Username dan Password INSW, SIINas
  13. Sudah melakukan laporan industri tahap produksi di sistem SIINas

Persyaratan API-U:

  1. NIB RBA
  2. NPWP Badan
  3. KTP dan NPWP Direktur
  4. RKIB (Rencana Kebutuhan Impor Barang)
  5. Rencana penyerapan bahan baku lokal
  6. Rencana distribusi produksi
  7. Realisasi (penyerapan) Barang baku lokal periode sebelumnya
  8. Realisasi Impor bahan baku periode sebelumnya (jika ada)
  9. Kontrak kerjasama atau kontrak penjualan dengan perusahaan mitra yang berstatus perusahaan industri atau perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaanya
  10. Mills Certificate ( Untuk Baja Panduan)
  11. Izin Usaha Industri (lUI) atau izin usaha Iain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra

KONSULTASI

Masih bingung? konsultasikan dan dapatakan penjelasan hukum mudah dipahami bersama Kami

PEMBUATAN IZIN USAHA

Jasa pengurusan izin usaha resmi berpengalaman sejak 2016 dengan dukungan tim pelayanan professional

PENGURUSAN IZIN KHUSUS

Melayani berbagai jenis pengurusan izin usaha, tanyakan kepada Kami mana yang sesuai bisnis Anda

Keunggulan Kami

Kami merupakan solusi bagi Anda mengurus izin usaha dengan mudah semua beres tanpa stress

Professional

Kami jasa perizinan usaha berpengalaman, menjunjung tinggi profesionalisme, dan menjaga data klien dengan baik

Harga Terjangkau

Jangan khawatir soal harga, Kami memberikan penawaran terjangkau sepadan dengan pelayanan maksimal

Berkualitas

Terbukti hasil kualitas dokumen asli dan pelayanan tim Kami dapat dipertanggung-jawakan

Terpercaya

Proses jasa izin usaha transparan, Kami mengutamakan kepercayaan dan kejujuran

Anti Ribet

Kami melayani pengiriman dokumen/berkas secara online untuk memudakan Anda

Cepat

Pelayanan cepat dan tepat waktu, Kami siapkan batas akhir dari proses pengurusan urus izin

Testimoni

Kata mereka tentang PT. Rizki Putra Pratama

Klien Kami

Mereka mempercayakan legalitas bisnisnya kepada Kami

Hubungi Kami

Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda, tim kami siap membantu dan memberikan solusi legalitas usaha Anda.

Butuh Bantuan? Konsultasikan Sekarang! Contact Us 24/7